Surat Perjanjian

Surat perjanjian itu keberadaannya sangat penting. Surat perjanjian dibutuhkan ketika ada pihak yang akan mengadakan perjanjian yang sangat penting. Terutama dalam hal kerjasama maka surat perjanjian itu sangat diperlukan. Dengan adanya surat ini, maka apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi yang telah disepakati dalam surat perjanjian.

Ketika melakukan kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. salah satunya dengan perjanjian.  Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.

Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
  1. Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah ( Perjanjian autentik)
  2. Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).

Surat perjanjian biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
  2. Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Manfaat surat perjanjian :
  1. Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
  3. Menghindari terjadinya perselisihan.
  4. Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
  1. Perjanjian Jual Beli
  2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
  3. Perjanjian Sewa Menyewa
  4. Perjanjian Borongan
  5. Perjanjian Meminjam Uang
  6. Perjanjian Kerja

Sumber            :   

Komentar

Postingan Populer