Surat Perjanjian
Surat
perjanjian itu keberadaannya sangat penting. Surat perjanjian dibutuhkan ketika
ada pihak yang akan mengadakan perjanjian yang sangat penting. Terutama dalam
hal kerjasama maka surat perjanjian itu sangat diperlukan. Dengan adanya surat
ini, maka apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian tersebut, maka
akan dikenakan sanksi sesuai dengan sanksi yang telah disepakati dalam surat
perjanjian.
Ketika
melakukan kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau
kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
salah satunya dengan perjanjian. Perjanjian bisa
dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah
lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan
sulit membuktikan kebenarannya.
Perjanjian yang dilakukan kedua
belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati
bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting
orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian
sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat perjanjian biasanya
berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling
mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua
belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk
menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi surat
perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah ( Perjanjian autentik)
- Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).
Surat perjanjian biasanya
mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis
surat perjanjian
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Borongan
- Perjanjian Meminjam Uang
- Perjanjian Kerja
Sumber :
Komentar
Posting Komentar