Contoh Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN PENJUALANSEPEDA MOTOR
Jakarta, Senin, 21 Maret 2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Diana
Alamat : Jl. Poltangan Raya No. 7, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Karyawan
No.KTP : 00231456
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Alamat : Jl. Poltangan Raya No. 7, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Karyawan
No.KTP : 00231456
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Alfirdan
Alamat : Jl. Tanjung Barat Raya Kav. 83, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 00147623
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Alamat : Jl. Tanjung Barat Raya Kav. 83, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 00147623
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
penjualan barang tersebut, dengan ketentuan:
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA sepeda motor merk Hoyamaha tipe 31B warna Hitam untuk dijual.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari sepeda motor tersebut ayat (1).
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA sepeda motor merk Hoyamaha tipe 31B warna Hitam untuk dijual.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari sepeda motor tersebut ayat (1).
Pasal 2
PIHAK KEDUA bersedia menjual motor tersebut Pasal 1 ayat (1).
PIHAK KEDUA bersedia menjual motor tersebut Pasal 1 ayat (1).
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar