Apakah di Indonesia ada permainan kartel daging?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan
penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur
harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan
Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis
KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin
persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan
pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar
fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para
terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.
Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang
bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan
atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan fakta-fakta tentang
kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging
dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian pertemuan. Pada
akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai
dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan
pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang
berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan
kepentingan umum.
Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para
terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota
impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan terhadap kondisi
pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi gejolah
harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh
Suara.com, Sabtu (23/4/2016).
Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan kepada 32
perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya
berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,”
ujar Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari
Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar.
Sumber:
http://industri.bisnis.com/read/20160120/12/511322/kartel-daging-sapi-kenaikan-harga-dinilai-direncanakan
http://www.suara.com/bisnis/2016/04/23/100635/terbukti-kartel-daging-sapi-32-perusahaan-dihukum-kppu
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5113151395cb2/dugaan-kartel-warnai-kelangkaan-daging-sapi
Komentar
Posting Komentar