Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
A. Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
Menurut
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek
monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka
untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.
Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang
diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia
II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku
yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli
penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.
Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain
untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama
kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
3.
Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini,
perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau
jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
4.
Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala
produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar
hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri.
Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang
kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan
pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk
pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York
ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya
10% sampai 15% ) dari investasinya.
B. Pengertian Monopoli
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “
dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang
baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang
dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum
persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia
harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara
asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi
nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan
tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha
atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan
secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik
monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik
bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan
kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan
wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic
system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD
1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk
menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi
pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang
diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga
mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat
merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam
globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok
ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan
pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong
upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam
negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki
pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada
pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (
WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN
Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan diharapkan
pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional
dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia
baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro
dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha
besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen
dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat
pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi,
penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam
negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal
asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri
untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan
internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam
negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang
dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan
untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan
diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan untuk
menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di
pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah
mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat
kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha
lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan
usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan
sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar
perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa
untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi
konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang
bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan
ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi
badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk
mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang
merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha
dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia.
Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan
dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ).
Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan
negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca
dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan
iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
Perdagangan antar negara menumbuhkan
investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi
persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier
entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua,
pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha
nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan
memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur
barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri
dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud
untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini
berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah
kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan
menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang
konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang
terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar
global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi
yang sehat.
C. Peraturan Monopoli
Peraturan
monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada
tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong
perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus
diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan
ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu
dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak
keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan
perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan
monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli
dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan
monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen,
dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan
kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun
1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli
itu.
Sumber:
http://www.academia.edu/9538695/Monopoli_dan_Persaingan_Tidak_Sehat
Komentar
Posting Komentar