Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
A. Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibentuk pada tahun 1973. Merupakan instansi
pelayanan penanaman modal yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan
tujuan untuk menerapkan penegakkan hukum secara efektif terkait penanaman modal
asing maupun non-asing di dalam negeri. Kedudukan Badan Koordinasi Penanaman
Modal saat ini adalah sebagai badan pemerintah yang bersifat non departemen.
Badan ini bekerja langsung dibawah instruksi presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal ini adalah bentuk
penyempurnaan dari Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk pemerintah pada
tahun 1968.
B. Visi dan Misi BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
memiliki visi ideal yakni “Terwujudnya Indonesia sebagai Negara tujuan
investasi yang menarik”. Agar tercapainya visi tersebut, Badan Koordinasi
Penanaman Modal memiliki sejumlah misi yang merupakan bentuk penerapan teknis
dari visi. Misi- misi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Mendorong terciptanya iklim penanaman
modal yang kondusif. Misi ini mencakup penyediaan rumusan peraturan, undang-undang,
dan kebijakan penanaman modal yang probisnis, termasuk diantaranya pemberian
insentif investasi, penyedia informasi akurat seputar sumber daya yang
berpotensi dan peluang usaha yang menarik.
2.
Meningkatkan efektivitas promosi dan
kerja sama penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan minat investasi, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri, serta mendukung terciptanya kesepakatan
kerja sama penanaman modal yang sesuai dengan kepentingan nasional.
3.
Meningkatkan fasilitas, pelayanan, dan
advokasi terkait pelaksanaan penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan
kualitas pelayanan serta adanya pengendalian dalam pelaksanaan modal agar
realisasi investasi meningkat.
4.
Meningkatkan peran kelembagaan dan
sistem informasi penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan kualitas
layanan administrasi pada aparatur Badan Koordinasi Penanaman Modal,
peningkatan kualitas layanan perencanaan program, serta mewujudkan keserasian
dalam hubungan masyarakat terkait penanaman modal.
Komentar
Posting Komentar