Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

           A. Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal
           

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibentuk pada tahun 1973. Merupakan instansi pelayanan penanaman modal yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menerapkan penegakkan hukum secara efektif terkait penanaman modal asing maupun non-asing di dalam negeri. Kedudukan Badan Koordinasi Penanaman Modal saat ini adalah sebagai badan pemerintah yang bersifat non departemen. Badan ini bekerja langsung dibawah instruksi presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal ini adalah bentuk penyempurnaan dari Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk pemerintah pada tahun 1968.

B. Visi dan Misi BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki visi ideal yakni “Terwujudnya Indonesia sebagai Negara tujuan investasi yang menarik”. Agar tercapainya visi tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki sejumlah misi yang merupakan bentuk penerapan teknis dari visi. Misi- misi tersebut adalah sebagai berikut:
     1.      Mendorong terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif. Misi ini mencakup penyediaan rumusan peraturan, undang-undang, dan kebijakan penanaman modal yang probisnis, termasuk diantaranya pemberian insentif investasi, penyedia informasi akurat seputar sumber daya yang berpotensi dan peluang usaha yang menarik.
    2.      Meningkatkan efektivitas promosi dan kerja sama penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan minat investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta mendukung terciptanya kesepakatan kerja sama penanaman modal yang sesuai dengan kepentingan nasional.
     3.      Meningkatkan fasilitas, pelayanan, dan advokasi terkait pelaksanaan penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan serta adanya pengendalian dalam pelaksanaan modal agar realisasi investasi meningkat.
     4.      Meningkatkan peran kelembagaan dan sistem informasi penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan kualitas layanan administrasi pada aparatur Badan Koordinasi Penanaman Modal, peningkatan kualitas layanan perencanaan program, serta mewujudkan keserasian dalam hubungan masyarakat terkait penanaman modal.
 

Komentar

Postingan Populer