Menghitung SHU
SHU singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Besarnya SHU yang akan diterima tiap
anggota pasti berbeda. Tergantung besar modal yang diberikan oleh anggota
koperasi tersebut. Semakin besar modalnya, maka akan semakin besar pula SHU
yang akan diterima.
SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun dikurang dengan biaya-biaya
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU itu deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil
menanam saham seperti yang terjadi pada PT, tapi SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi.
RUMUS MENGHITUNG SHU:
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Dibawah ini saya sajikan contoh
perhitungan SHU:
Pendapatan
lain
Penerimaan
Jasa/Penjualan
|
Rp
150.000
Rp 850.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
· Transaksi Anggota Rp 400.000
· Transaksi Non Anggota Rp 18.500
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
· jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
· Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp
345.420.000
total
transaksi anggota :
Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per
anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang
diterima Tina Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp
187.200,-
Sumber:
Komentar
Posting Komentar