Hukum Ekonomi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia



Dalam tulisan kali ini, saya akan membahas tentang “Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia”. Sebelumnya saya ingin bercerita sedikit tentang Negara Yunani. Banyak istilah yang awalnya berasal dari Bahasa Yunani. Contohnya seperti Demokrasi yang berasal dari kata “ Demos” dan “Kratos” dan masih banyak lagi. Bisa dibilang, Yunani ini adalah Negara yang banyak menyumbangkan istilah-istilah dalam kehidupan. 

Lalu, ada juga istilah dari kata Ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari kata “οἶκος” (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “νόμος” (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Maka, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau dari peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lalu, Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Maka dari itu, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

SUMBER:

Komentar

Postingan Populer