Subjek dan Objek Hukum Ekonomi
Kali ini saya akan membahas tentang “Subjek dan
Objek Hukum Ekonomi”. Ini merupakan lanjutan dari penulisan saya yang berjudul “
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum yang berlaku di Indonesia”. Jadi, didalam
Hukum Ekonomi ini terdapat Subjek dan Objek Hukum-nya loh.. apa aja sih? Berikut
penjelasannya dalam blog saya yang saya dapatkan dari beberapa sumber.
ü Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban
dari hukum itu hanyalah manusia. Jadi manusia diakui sebagai penyandang
hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.
Subjek
hukum terdiri dari 2 yakni :
1.
Manusia biasa
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum
(21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap
membuat perjanjian :
a. Orang yang belum dewasa,
b. Orang ditaruh bawah
pengampuan,
c. Orang wanita dalam perkawinan.
2.
Badan Hukum
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang
yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai subjek hukum
yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk
yakni :
- Badan hukum public : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
- Badan hukum privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata. Badan hukum ini merupakan badan swasta.
ü Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Contoh : mobil dan hewan
- Benda tidak bergerak, berupa benda yang menetap. Contoh : tanah dan bangunan
- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan,
Contohnya : hak cipta,
hak paten, dan hak merk perusahaan, dan ciptaan musik / lagu.
Sedangkan
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal
503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
- Benda bersifat kebendaan : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
Dengan
demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting
artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
- Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
- Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
- Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
- Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
SUMBER :
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
Komentar
Posting Komentar