Subjek dan Objek Hukum Ekonomi



Kali ini saya akan membahas tentang “Subjek dan Objek Hukum Ekonomi”. Ini merupakan lanjutan dari penulisan saya yang berjudul “ Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum yang berlaku di Indonesia”. Jadi, didalam Hukum Ekonomi ini terdapat Subjek dan Objek Hukum-nya loh.. apa aja sih? Berikut penjelasannya dalam blog saya yang saya dapatkan dari beberapa sumber.

ü  Subjek Hukum
            Subjek Hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum itu hanyalah manusia. Jadi manusia diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.

Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :

1. Manusia biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah:
 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : 
     a. Orang yang belum dewasa,  
     b. Orang ditaruh bawah pengampuan, 
     c. Orang wanita dalam perkawinan.

2. Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
  • Badan hukum public   : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
  • Badan hukum privat   : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata. Badan hukum ini merupakan badan swasta.
ü  Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

 
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
 
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
 
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
  • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Contoh : mobil dan hewan
  • Benda tidak bergerak, berupa benda yang menetap. Contoh : tanah dan bangunan

- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

 
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, 

Contohnya : hak cipta, hak paten, dan hak merk perusahaan, dan ciptaan musik / lagu.
Sedangkan Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
  1. Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

SUMBER       :
https://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/

Komentar

Postingan Populer